.
Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

2012 Awal Kebangkitan Serikat Pekerja

PDF  Print  E-mail
Sumber Pic Google Image
 
 
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tahun 2012 sebagai awal kebangkitan gerakan serikat pekerja di Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang diterbitkan karena dipengaruhi oleh gerakan serikat pekerja. Seperti terbitnya peraturan menteri yang membatasi jenis pekerjaan yang di-outsourcing dan kenaikan upah minimum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Ikbal mengatakan hal itu disebabkan oleh meningkatnya gerakan serikat pekerja sepanjang tahun 2012. Sedikitnya, serikat pekerja melakukan enam aksi besar sepanjang tahun ini, termasuk mogok kerja nasional.

CAUSALITEIT, CAUSALITAT



Nama          : Abi Habudin
NIM           : 11700091
FAKULTAS      : HUKUM

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT)

A. Kausalitas
Didalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil (selanjutnya disebut delik materiil), terdapat unsur akibat sebagai suatu keadaan yang dilarang dan merupakan unsur yang menentukan (essentialia dari delik tersebut). Berbeda dengan dengan delik formil terjadinya akibat itu hanya merupakan accidentalia, bukan suatu essentialia, sebab jika disini tidak terjadi akibat yang dilarang dalam delik itu, maka delik (materiil) itu tidak ada, paling banyak ada percobaan.
Misalnya :

PENEGAK HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM



PENEGAK HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
 Oleh Abi Habudin
Sumber gambar Google Image

Hukum berfungsi sevagai perlindungan kepentingan manusia . Agar kepentingan manusia terlindungi, hokum harus di laksanakan. Pelaksanaan hokum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hokum. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi kenyataaan. Dalam menegakan hukum ada tiga unsure yang selalu harus di perhatikan yaitu :

KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY)


HUKUM PIDANA
KEBIJAKAN HUKUM  (LEGAL POLICY)
DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA 





Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091





FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA


KEBIJAKAN HUKUM  (LEGAL POLICY)
DI BIDANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Untuk memahami sejauhmana komitmen suatu negara dalam mengatur pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat dari kebijakan hukum lingkungan yang dihasilkan. Berbagai sifat dan corak kebijakan hukum lingkungan yang pernah dan sedang belaku di Indonesia menggambarkan bahwa adanya  potret suram yang mengarah ke cerah. Hal ini dapat dimengerti karena pada awal negara kita membangun yang menjadi prioritas adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin (eksploitatif) dan mengundang investasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu corak kebijakan hukum lingkungannya cenderung bersifat insidental, parsial, sektoral, dan jalan pintas. Diharapkan ke depan akan dibangun corak kebijakan hukum lingkungan yanglebih berisfat komprehensif, kohesif dan konsisten.    

KARAKTERISTIK HUKUM PIDANA


HUKUM PIDANA
(karakteristik, tujuan H pidana, azas legalitas, tujuan azas legalitas, subyek hukum )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA



TUJUAN HUKUM PIDANA

1. Tujuan Hukum Pidana.
Secara umum , tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan hukum pidana terdiri :
a.  Fungsi Prefentif.
Hukum pidana memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana.
b.  Fungsi Represif.
Hukum pidana mendidik orang yang melakukan perbuatan pidana supaya sadar dan menjadi orang yang baik.

SISTEM OUTSOURCING MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA


Kajian Hukum Adat untuk Mencegah Konflik Sosial di Masyarakat[1]

Oleh:
Abi habudin


Pendahuluan
            Serangkaian dengan diskusi bertema “Sejauh manakah hukum adat Bali dapat mencegah berbagai konflik sosial yang muncul di masyarakat”, panitia Dies Natalis Universitas Udayana 2008, meminta saya menyajikan makalah berjudul “Kajian Hukum Adat untuk Mencegah Konflik Sosial di Masyarakat”. Untuk memudahkan dalam membahas judul di atas dan mengikuti uraian selanjutnya, pembahasan akan diawali dengan penjelasan beberapa istilah dan ungkapan, seperti: “hukum adat”, “konflik sosial” dan “masyarakat”.

HUKUM PIDANA


HUKUM PIDANA
( Hubungan Hukum pidana Dan Publik, Sifat, Melanggar )



Disusun Oleh :
Abi Habudin
11700091



FAKULTAS ILMU HUKUM
UNIVERSITAS BOROBUDUR JAKARTA

Pekerja Berencana Mogok Kerja Nasional


http://images.hukumonline.com/frontend/lt505082e1c84cb/lt505091a6c310a.jpg
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), berencana menggelar aksi mogok kerja nasional. Aksi mogok dilakukan karena pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja. Padahal, kaum pekerja selalu mengangkat isu tersebut setiap kali merayakan hari pekerja internasional, Mayday.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nuwawea, mengatakan aksi mogok kerja nasional belum ditentukan tanggalnya. Namun, aksi itu akan dilakukan antara 25 September – 15 Oktober 2012. Aksi mogok akan dilakukan secara bertahap, pada rentang waktu yang direncanakan itu dikategorikan sebagai tahap I.

Komisaris BUMN Dicopot Dahlan Iskan



Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak main-main dengan kedisplinan pejabat di di kementeriannya. Dahlan berencana memecat seorang komisaris BUMN yang menolak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan mengganti komisaris BUMN tersebut diambil Dahlan setelah bertemu Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Selasa (19/6/2012). Berdasarkan informasi KPK, komisaris tersebut menolak melaporkan harta kekayaan meski diwajibkan Undang-Undang.

Susahnya Mencari 'Wakil Tuhan'


Jakarta Masih membekas dalam ingatan saat Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan terkait informasi salah satu hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa korupsi. Di tangan Ramlan beserta 2 hakim lainnya pada Oktober 2011 lalu, mentan Walikota Bekasi divonis bebas. Bagaimana supaya hal ini tak terulang lagi?

Untuk mencegah hal tersebut, dalam pengumuman seleksi hakim adhoc tipikor yang dilansir MA, Selasa (5/6/2012), salah satunya adalah menjaring para calon hakim khusus perkara korupsi ini dengan kredibel, bersih dan mempunyai integritas. 

Menkumham: Dana Bantuan Hukum Bukan Proyek

20120502 Media Gathering 01Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengingatkan program pengadaan dana bantuan hukum dalam APBN jangan dianggap sebagai proyek. Hal tersebut disampaikan Menkumham pada saat mensosialisasikan Undang-Undang Bantuan Hukum (UU Bankum) dalam acara Media Gathering di Four Seasons Hotel, Jakarta, Rabu (02/05). "Jangan anggaran ini dianggap sebagai peluang dan proyek, tapi untuk yang memerlukan," kata Amir.
UU Bankum mengamanatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengelola dana bantuan hukum yang pada tahun 2013 direncanakan alokasi sebesar Rp 50 miliar. Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan marginal yang memerlukan bantuan hukum tersebut dikhawatirkan diincar dan dijadikan sebagai proyek. "Dana bantuan hukum itu adalah uang rakyat yang dialokasikan sebagian merupakan kewajiban dari masyarakat membayar pajak yang disisihkan," kata Menkumham.

Jika anda ditilang

Anda pernah melanggar lalu lintas, tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor, SIM, surat jalan? mungkin anda juga pernah ditilang. Tidak lengkapnya kendaraan anda akan menyebabkan anda semakin banyak kesalahan yang dapat dikenai pasal-pasal. Lalu apakah anda akan kemudian berinisiatif untuk damai? entah bahasa apa lagi yang lain untuk mengartikan tentang tidak perlu untuk dibawa ke pengadilan atau sidang cepat ditempat.

Tapi tahukah anda bahwa perbuatan damai dsb itu salah? sebaiknya anda tahu setelah anda menyadari kesalahan anda. Jangan takut untuk pergi ke pengadilan dan menjalani sidang cepat. ataupun jika anda malas dan akhirnya di verstek (putusan tanpa kehadiran terdakwa) perlu anda kehatahui bahwa uang denda anda yang di eksekusi oleh Kejaksaan adalah masuk ke kas negara juga lho. anda termasuk telah menyumbang negara namun dengan cara yang tidak sepantasnya terjadi.
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

ABI HABUDIN © Template Design by Abi Habudin | Publisher : Templatemu